Sabtu, 06 November 2010

Pemkab Berhutang Pada PDAM
Pembayaran Dulur-ulur!

Sertifikat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh negara kita -Indonesia- nilainya trilyunan. Ketika SUN ditawarkan, sudah pasti banyak para investor berduit yang segera berebut untuk membelinya. SUN diterbitkan dengan jaminan "Ibu Pertiwi", jelasnya kekayaan negeri kita menjadi jaminannya. Setiap jatuh tempo, pasti akan dibayarkan kepada mereka yang memegang SUN! Tapi, bagaimana jadinya bila pemerintah daerah, seperti pemerintah Kabupaten Trenggalek, berhutang pada suatu badan usaha? Ternyata pembayarannya diulur-ulur namun tanpa ada negosiasi perhitungan yang biasa dilakukan dalam dunia bisnis! Simak saja berita ini.

Perusahaan Air Minum Daerah(PDAM) Trenggalek, Jawa Timur, harus menanggung utang program bantuan air bersih untuk masyarakat korban bencana kekeringan tanggungan Pemkab Trenggalek senilai Rp 35 juta yang sampai saat ini belum terbayar. Jumlah tersebut adalah akumulasi satu tahun sejak pertengahan Oktober 2009 lalu.

Pelaksana tugas(plt) Direktur PDAM Trenggalek Suprapto dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa beban utang Pemkab Trenggalek kepada PDAM berasal dari air bersih yang dikirimkan ke wilayah Kecamatan Watulimo. "Waktu itu ada kekeringan. PDAM mengirim air atas permintaan Pemkab," aku Suprapto.

Menurut Suprapto PDAM sudah beberapa kali menanyakan masalah piutang tersebut kepada Pemkab Trenggalek. Namun pihak eksekutif terkesan menghindar dan Nampak berusaha mengulur-ulur dengan memberikan jawaban yang tidak pasti. "Sudah sering kali. Hasilnya nihil." Kata Suprapto.
 
Walaupun sebenarnya tidak terlalu besar, tunggakan utang Pemkab Trenggalek tersebut sangat berpengaruh pada kondisi keuangan PDAM. Salah satu imbasnya gaji karyawan PDAM Trenggalek dalam satu tahun terakhir terganggu. "Lha gimana. Wong sebagian biasanya untuk biaya rutin kok. Kalaua mandek otomatis kan menganggu," ujar Suprapto.

Kerap kali lanjut Suprapto gaji seluruh karyawan PDAM yang saat ini berjumlah sekitar tujuh puluh orang tak terbayarkan. Hanya saja molornya gaji tidak melebihi satu bulan anggaran berjalan. "Apapun namanya jelas itu sangat merugikan PDAM," tukasnya.
 
Guna menutupi masalah tersebut Suprapto mengaku pihaknya harus mencari pinjaman berbunga ke beberapa lembaga lain. Dan bahkan terkadang terlebih dulu harus mengeluarkan kocek pribadi walaupun sifatnya hanya sementara. "Kami lakukan semua ini demi lancarnya operasional PDAM, kalau tidak begitu kasihan konsumen," tandasnya.

Lebih dari itu dampak utang Pemkab Trenggalek kepada PDAM yang sampai saat ini belum terbayar, iuran Jamsostek karyawan kerap kali tidak terbayarkan. Begitu pula dana pensiun. "Kalau tetap seperti ini PDAM bisa kolaps," jelasnya.
 
Ditambahkan Suprapto, selama ini dalam sebulan biaya operasional PDAM Trenggalek mencapai lebih dari Rp 175 juta. Dana tersebut biasanya tercover dari hasil penjualan air bersih di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek. "Biasanya begitu. Tapi kalau uangnya nunggak seperti ini jelas ndak bisa normal," imbuhnya.

Sementara itu Kabag Humas Pemkab Trenggalek Yoso Mihardi dikonfirmasi sejumlah wartawan mengaku seluruh utang air bersih tersebut kini dibebankan kepada Dinas Permukiman dan Kebersihan(Perkimsih). Hanya saja kapan realisasi pembayarannya masih belum bisa dipastikan. "Masalah itu sudah kami bahas kok. Solusinyapun sudah adam" belanya.(prigibeach).
Related Posts with Thumbnails

0 komentar:

Posting Komentar

TULIS KELUHAN ANDA DI SINI