Tampilkan postingan dengan label Hukum/Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum/Kriminal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Januari 2011

Massa Ormas Tuntut Ariel Dihukum Mati

Ratusan massa anti-Ariel Peterpan kemarin, nyaris bentrok dengan aparat keamanan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bandung tempat digelarnya kasus persidangan video porno dengan terdakwa kekasih Luna Maya itu. Massa gabungan ormas itu memaksa masuk ke dalam persidangan untuk menyampaikan tuntutannya, namun dijegal barikade polisi.

Mereka yang sudah menunggu sejak pukul 08.00 mengaku kesal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa Ariel dengan hukuman lima tahun penjara. Mereka menginginkan terdakwa Ariel dituntut hukuman mati. Benturan keinginan inilah yang menyebabkan mereka nyaris bentrok dengan polisi.
Namun aksi dorong-dorongan akhirnya tidak bisa dihindari. Suasana nyaris tidak terkendali ketika salah seorang pendemo kena pukulan aparat. Tapi akhirnya bisa diredam oleh pimpinan mereka. Para demonstran melanjutkan orasinya, sambil meneriakan yel-yel anti-Ariel, dengan mengacung-acungkan pamplet dan poster yang bertuliskan mengecam Ariel.

Massa yang datang begitu banyak, karena gabungan dari berbagai ormas AMPIBI, GERGAJI, GERAM, SALIMAH, dan FPI serta elemen masyarakat lainnya. Kehadiran mereka di PN Bandung bertujuan menekan majelis hakim agar dalam proses persidangan berjalan jujur dan adil.

Sidang kali ini adalah agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Isinya, terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel Peterpan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. JPU Rusmanto menyatakan, Ariel terbukti melanggar Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 282 KUH Pidana. "Terdakwa Ariel dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara," jelasnya kepada wartawan.

Sedangkan dalam dakwaan jaksa sebelumnya Ariel juga didakwa dengan dua pasal lainnya, yaitu pasal 282 ayat 1 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. JPU juga mengatakan sebagai publik pigur, Ariel yang menjadi isu nasonal berbelit-belit dalam pengakuannya sebagai tersangka. Rusmanto meminta agar Ariel tetap dipenjara.(jpnn)
Related Posts with Thumbnails
Baca Lanjutannya - Massa Ormas Tuntut Ariel Dihukum Mati

Minggu, 05 Desember 2010

Artis Yang Pernah Dipenjara Gara-gara Narkoba

Biasanya memang dunia glamour menjadi kebiasaan para artis. Dalam keglamouran biasanya akan diikuti oleh kehadiran minuman keras (miras) dan tidak jarang juga disertai narkotika atau Narkoba. Bagi kalangan the haves, kaum elite dan mereka yang suka berfoya-foya, hidup tanpa pernah merasakan miras dan narkoba selalu diidentikkan dengan "kekolotan". Barangkali, loh... aku sendiri bukan dari kalangan mereka. Jadi cuma tebak-tebak alias kira-kira doang. Yang jelas, hindari Narkoba dan Miras, bila ingin hidup kita sehat wal affiat dan selamat dunia akhirat!

Kendati demikian, maksudku, sekalipun hanya tebak-tebak atau duga-duga saja, aku punya bukti-bukti dan fakta hukum yang menunjukkan bahwa paling tidak, ada 10 artis Indonesia yang pernah mengenyam dinginnya penjara karena kasus narkoba. Nah, inilah mereka :










Related Posts with Thumbnails
Baca Lanjutannya - Artis Yang Pernah Dipenjara Gara-gara Narkoba

Senin, 18 Oktober 2010

ABG Kaget Foto Dipakai Sampul Film Porno

Pornografi dan kejahatan sex sangat akrab. Namun, sudah menjadi hukum alam, bahwa pornografi dan sex selamanya akan tetap abadi di antara manusia di seluruh alam ini. Kendati demikian, alangkah baiknya, alangkah etis dan bermoralnya seorang kriminal sex, apabila dia menghormati hak-hak seorang anak. Kejadian berikut yang saya kutip dari VivaNews.

Related Posts with ThumbnailsRemaja Inggris, Lara Jade Coton tak pernah menyangka foto liburannya saat berusia 14 tahun digunakan untuk sampul film porno produksi Texas, Amerika Serikat. Sontak ia kaget dan berang. Apalagi, Lara memajang foto itu di sebuah situs tentang seni di internet demi memprofilkan dirinya sebagai seorang fotografer.

Belakangan, ia tahu fotonya itu dicuri oleh TVX dan digunakan dalam film dewasa, Body Magic. Tak hanya protes, Lara menempuh langkah hukum.

Dan kini, ia menuai hasil. Setelah berjuang tiga tahun di Pengadilan Tampa, dalam usianya ke 21, Lara memperoleh kompensasi senilai US$ 132 ribu. Uang sebanyak itu untuk membayar enam ganti rugi yang diderita Lara: pelanggaran hak cipta, penyalahgunaan foto, merusak nama baik.

Hakim juga memutuskan, Lara layak mendapat ganti rugi atas penghinaan secara pribadi dan profesional dan masalah kesehatan yang ia derita atas kasus ini -- demikian seperti dilaporkan The Tamworth Herald.

Hakim Pengadilan Tinggi AS, Thomas G Wilson menggambarkan apa yang dilakukan produsen film porno, TVX sebagai 'tindakan yang menyalahi moral dan menyiksa'. Dengan memajang foto Lara, sama saja pihak TVX menyebut bahwa Lara terlibat dalam produksi film mesum mereka.

Bagaimana tanggapan Lara? "Aku tak mau dikenal sebagai gadis dari film porno. Itu yang terpenting," kata dia, seperti dimuat News.com.au.

"Uang bukan tujuan saya. Aku harus mempertahankan hakku. Ini menyangkut imej secara pribadi maupun reputasi profesional."
Baca Lanjutannya - ABG Kaget Foto Dipakai Sampul Film Porno

Minggu, 10 Oktober 2010

Kasihan, Siswi Kelas 4 SD diperkosa Hingga Pingsan 3 Hari

Kasus kejahatan seksual akhir-akhir ini banyak menjadi berita aktual di media massa. Seandainya korban adalah seorang gadis yang sudah dewasa, barangkali masih dapat disebut layak, tapi bagimana jika korbannya ternyata seorang gadis yang baru duduk di kelas empat sekolah dasar? Sungguh suatu kejahatan seksual yang pantasnya dikategorikan apa, iyaaaa...?! Terlebih lagi, ternyata kemudian sang pelaku terkesan "dilepaskan" begitu saja oleh yang berwajib! Sungguh biadab!

Inilah berita yang dilansier oleh Pos Metro Batam, bahwa seorang murid kelas 4 SD Purun Besar, Kecamatan Sungai Pinyuh, sebut saja Bunga (14), tiga hari tak sadarkan diri setelah diperkosa Ak (30). Bunga ditemukan orangtuanya di Jembatan Purun Besar dalam kondisi tak berdaya.

Tjung Liat Ban, orang tua Bunga mengatakan, pada hari Jumat (1/10) silam anaknya tidak ikut belajar di sekolah. Padahal tasnya berada dalam kelas. Hingga jam sekolah pulang, Bunga tak tampak hadir di sekolahan. Ketidakhadiran Bunga dilaporkan rekannya kepada Tjung Liat Ban.

“Saya panik dan berusaha mencarinya,” ujar Tjung Liat Ban di kediaman keluarganya, Jalan Budi Utomo, Pontianak. Tak menemukan anaknya, sang ibu melapor ke Polsek Sungai Pinyuh. Beberapa jam kemudian, warga menemukan Bunga di Jembatan Purun Besar. Saat ditemukan bunga dalam kondisi lemas tak berdaya dan dibawa pulang ke rumah.

Keesokan harinya, kondisi bunga tak kunjung membaik. Pihak keluarga dan kepolisian membawanya ke Bid Dokkes Bhayangkara untuk dilakukan visum dan menjalani perawatan. Hasilnya, Bunga sudah digagahi Ak yang juga warga Purun Besar. “Polisi sudah tahu kalau anak saya diperkosa,” kata Tjung Liat Ban.

Ak sempat ditahan pihak kepolisian setempat. Namun hanya selama 1 x 24 jam. Alasannya, bukti-bukti tidak kuat, selain itu juga menunggu hasil visum, makanya dia dilepaskan. Begitu hasil visum keluar, membuktikan telah memperkosa Bunga, Ak kabur. Usaha polisi untuk menangkapnya kembali sia-sia.

Kapolsek Segedong, IPTU Awaluddin Syam membenarkan terjadinya dugaan pemerkosaan yang dilakukan Ak. Kapolsek mengaku telah bertindak cepat menangani kasus tersebut. Namun polisi tidak bisa meminta keterangan Bunga. ABG tersebut shock berat dan dilarikan ke rumah sakit.

=== Catatanku: Bagaimana bila hal itu terjadi pada orang-orang dekat kita ?!
Baca Lanjutannya - Kasihan, Siswi Kelas 4 SD diperkosa Hingga Pingsan 3 Hari

Jumat, 08 Oktober 2010

Test Keperawanan Siswa, Ide Yang Kebablasen!

Test keperawanan terhadap siswa yang akan melanjutkan pendidikan di sekolah menengah sungguh ide yang kebablasen. Sebenarnya ide cemerlang memang diperlukan dari para anggota legeslatif, namun ide yang satu ini justru menunjukkan betapa rendahnya kwalitas pencetusnya!

Wacana tes keperawanan bagi calon siswa SMA di Provinsi Jambi menuai kontroversi. Secara tegas Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menolak wacana tersebut.

“Saya kira itu melanggar HAM karena persoalan keperawanan itu privasi setiap orang. Kami secara tegas menolak wacana tersebut,” ujar Ketua Komnas PA Aries Merdeka Sirait saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Jumat (24/9/2010).

Aries mempertanyakan tolak ukur membedakan dan bukti bagi siswa yang masih perawan dan tidak perawan. “Apalagi kalau laki-laki, bagaimana cara mengetahuinya. Wacana ini sama sekali tak ada kerjaan dan berlebihan,” tandasnya.

Daripada memeriksa keperawanan yang dinilai sangat privasi, kata Aries, lebih baik, lembaga pendidikan lebih memikirkan apakah anak tersebut memiliki ketergantungan narkoba atau tidak. Sebab, persoalan narkoba berdampak kepada masyarakat, tetapi soal keperawanan
lebih bersifat pribadi.
“Seandainya siswa yang diperiksa keperawanannya tersebut mengaku, lalu apa untungnya. Pokonya kami menolak wacana ini,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Wacana kontroversial tentang pendidikan muncul di Provinsi Jambi. Untuk dapat melanjutkan pindidikan ke tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), calon siswa harus masih perawan dan perjaka.

Gagasan ini pertama kali muncul dari Anggota Komisi IV DPRD Jambi, Bambang Bayu Suseno. Menurutnya, ide tersebut digulirkan, karena angka pergaulan bebas di kota besar termasuk Jambi, terus meningkat.

“Saya sadar wacana ini menimbulkan kontroversi. Tapi wacana ini saya usulkan untuk syok terapi generasi muda. Jujur, saya prihatin dengan pergaulan remaja saat ini,” tegas Bambang saat diwawancara okezone.
| okezone | from: Pojok Kelasku
Related Posts with Thumbnails
Baca Lanjutannya - Test Keperawanan Siswa, Ide Yang Kebablasen!

Kamis, 12 Agustus 2010

Siapakah Abu Bakar Ba'asyir?




Sebagai seorang pengagum Abu Bakar Ba'asyir, saya mencoba mencari tahu dan ingin mengenal lebih dekat sosok Da'i kharismatik ini. Dari sekian banyak tokoh Islam, dia termasuk salah seorang yang paling saya kagumi, sebagaimana saya mengagumi KH Agus Salim, Buya Hamka dan Gus Dur.

Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud, biasa juga dipanggil Ustadz Abu dan Abdus Somad , lahir di Jombang, Jawa Timur, 17 Agustus 1938; seorang tokoh Islam Indonesia keturunan Arab. Ba'asyir pernah memimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan menjadi salah seorang pendiri Pondok Pesantren Al Mu'min. Berbagai badan intelijen menuduh Ba'asyir sebagai kepala spiritual Jemaah Islamiyah (JI), sebuah grup separatis militan Islam yang mempunyai kaitan dengan al-Qaeda.Walaupun Ba'asyir membantah menjalin hubungan dengan JI atau terorisme.

Abu Bakar Ba'asyir adalah Ketua Anshorut Tauhid, karenanya pada Senin (9/8) dini hari Abu Bakar Baasyir ditangkap Densus 88 di Tasikmlaya, Jawa Barat. Penangkapan Abu Bakar Ba'asyir sesaat setelah mantan Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini memberikan ceramah di tiga wilayah Jawa Barat yakni Bandung, Ciamis dan Tasikmalaya.
 
Sebelumnya, karena tudingan terorisme pula, Abu Bakar Baasyir sempat mendekam di penjara selama 2,6 tahun  yakni pada pada 3 Maret 2005,  terkait sangkaan konspirasi aksi bom bali pada 12 Oktober 2002. Kini, di Bumi Pasundan, Abu Bakar Baasyir kembali dicokok seusai mengisi ceramah. Drama penangkapan Abu Bakar Baasyir terjadi ketika rombongan dalam perjalanan pulang ke Solo, Jawa Tengah. 

Sosok Abu Bakar Ba'asyir memang kerap menjadi sasaran aparat kepolisian dengan tudingan aksi terorisme di Indonesia. Semenjak masa keemasan Orde Baru, Abu Bakar Ba'asyir lekat dengan gerakan islam radikal dimulai pada 1983 saat dirinya bersama Abdullah Sungkar dituding sebagai kelompok yang menolak asas tunggal Pancasila. Ia dituding menghasut santrinya untuk tidak memberikan hormat pada Sang Saka Dwi Warna. Dalam kasus ini ia bersama Abdullah Sungkar divonis tahanan selama 9 tahun.

Pada awal 1985, saat kasusnya masuk kasasi dan masih menjalani tahanan rumah, Abu Bakar Ba'asyir bersama Abdullah Sungkar melarikan diri ke Malaysia. Di negeri jiran itu, Abu Bakar Ba'asyir mendirikan Jamaah Islamiyah (JI). Khawatir akan eksistensi organisasi ini, Amerika Serikat mengkaitkan Jamaah Islamiyah dengan gerakan al-Qaeda pimpinan Usamah Bin Laden.

Tahun 1999, Abu Bakar Baasyir kembali ke Indonesia dan membentuk Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Dilanjutkan September 2008 membentuk Jamaah Anshorut Tauhid. Jamaah ini dibentuk sebagai bentuk revisi atas gerakan MMI yang menurut Abu Bakar Ba'asyir menyimpang karena mengenal sistem periodesasi Amir.

Dalam perkembangannya, aparat kepolisian mengungkap jaringan terorisme di sejumlah daerah di Indonesia seperti Jatiasih Bekasi, Temanggung, Pamulang, Banten, Subang, Bandung, Wonosobo. Kepolisian Republik Indonesia mengidentifikasi, dari pihak-pihak yang diduga terkait kasus terorisme merupakan anggota Jamaah Anhsorut Tauhid, jemaah yang dipimpin oleh Abu Bakar Ba'asyir.

Menurut pengamat intelejen Dynno Chressbon, yang dilansir inilah.com penangkapan Abu Bakar Ba'asyir oleh aparat kepolisian bisa dikarenakan sejumlah tempat yang diidentifikasi sebagai sarang kelompok terorisme acap melakukan kontak dengan Abu Bakar Ba'asyir.

"Saya kira penangkapan Abu Bakar Baasyir untuk mengkonfrontasi keterangan pihak yang ditangkap terkait kasus terorisme," ujarnya ketika dihubungi inilah.com. Meski demikian, Dynno meyakini, sulit mengaitkan secara langsung keterlibatan Abu Bakar Ba'asyir dengan sejumlah temuan aparat kepolisian dalam pengungkapan aksi terorisme di sejumlah daerah.

"Saya kira kepolisian akan mengalami kesulitan mengaitkan langsung keterlibatan Abu Bakar Ba'asyir secara langsung dengan oknum anggota Jamaah Anhsorut Tauhid," tegasnya. Menurut dia, sudah menjadi konsensi bagi organisasi gerakan bawah tanah atau sel untuk menyembunyikan garis komando pemimpin tertinggi dengan kader yang ada di bawah.

"Saya pikir sistem organisasi sel, yang dianut bukan hanya oleh kelompok terorisme saja tapi oleh pejuang kemerdekaan. Pada posisi ini, menurut saya pengakuan tersangka tidak cukup membuktikan secara langsung keterlibatan Abu Bakar Baasyir dalam kasus terorisme," cetusnya.  


Sebagai muslim yang menghormati dan mengagumi Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, saya berdoa semoga ummat Islam Indonesia tidak terprovokasi penangkapan Beliau, sehingga kedamaian, kekhusyu'an Bulan Suci Ramadhan ini tidak ternodai. Serta mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan kepada Beliau, dan aparat penegak hukum tetap konsisten pada peraturan perundangan yang berlaku di negeri ini.  (dari berbagai sumber)

Baca Lanjutannya - Siapakah Abu Bakar Ba'asyir?