Sabtu, 08 Januari 2011

Massa Ormas Tuntut Ariel Dihukum Mati

Ratusan massa anti-Ariel Peterpan kemarin, nyaris bentrok dengan aparat keamanan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bandung tempat digelarnya kasus persidangan video porno dengan terdakwa kekasih Luna Maya itu. Massa gabungan ormas itu memaksa masuk ke dalam persidangan untuk menyampaikan tuntutannya, namun dijegal barikade polisi.

Mereka yang sudah menunggu sejak pukul 08.00 mengaku kesal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa Ariel dengan hukuman lima tahun penjara. Mereka menginginkan terdakwa Ariel dituntut hukuman mati. Benturan keinginan inilah yang menyebabkan mereka nyaris bentrok dengan polisi.
Namun aksi dorong-dorongan akhirnya tidak bisa dihindari. Suasana nyaris tidak terkendali ketika salah seorang pendemo kena pukulan aparat. Tapi akhirnya bisa diredam oleh pimpinan mereka. Para demonstran melanjutkan orasinya, sambil meneriakan yel-yel anti-Ariel, dengan mengacung-acungkan pamplet dan poster yang bertuliskan mengecam Ariel.

Massa yang datang begitu banyak, karena gabungan dari berbagai ormas AMPIBI, GERGAJI, GERAM, SALIMAH, dan FPI serta elemen masyarakat lainnya. Kehadiran mereka di PN Bandung bertujuan menekan majelis hakim agar dalam proses persidangan berjalan jujur dan adil.

Sidang kali ini adalah agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Isinya, terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel Peterpan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. JPU Rusmanto menyatakan, Ariel terbukti melanggar Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 282 KUH Pidana. "Terdakwa Ariel dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara," jelasnya kepada wartawan.

Sedangkan dalam dakwaan jaksa sebelumnya Ariel juga didakwa dengan dua pasal lainnya, yaitu pasal 282 ayat 1 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. JPU juga mengatakan sebagai publik pigur, Ariel yang menjadi isu nasonal berbelit-belit dalam pengakuannya sebagai tersangka. Rusmanto meminta agar Ariel tetap dipenjara.(jpnn)
Related Posts with Thumbnails

2 komentar:

  • sibutiz says:
    9 Januari 2011 pukul 01.26

    kenapa ya hanya ariel saja yang di salahkan..
    kan banyak banget porno porno di indonesia,,,,,,,

    saya yakin ada udang di balik batunya nich..

  • Ibrahim says:
    12 Februari 2011 pukul 20.07

    @ sibutiz : Hahaha... memang dunia ini gak adil. Semoga Bang Ariel tabah.

Posting Komentar

TULIS KELUHAN ANDA DI SINI