Sabtu, 05 Juni 2010

Mulyadi-Kholik Dipastikan Pimpin Trenggalek

Trenggalek (prigibeach.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mulyadi WR-Kholiq (MK), sebagai peraih suara terbanyak dalam pilkada pada 2 Juni 2010.

Penetapan dilakukan setelah melalui proses rekapitulasi suara secara menyeluruh oleh KPU Kabupaten Trenggalek, Sabtu (5/5). Pasangan calon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meraih 174.566 suara atau sekitar 54,36 persen.

Sementara itu, pasangan calon dari jalur independent Mahsun Ismail-Joko Irianto (Mahir), menduduki peringkat kedua dengan meraup 74.611 suara (23,23 persen). Disusul pasangan Suharto-Samsuri (Harsam) dari koalisi sembilan partai politik di parlemen yang hanya memperoleh 71.818 suara (22,36 persen).

"Hasil penghitungan suara pilkada ini bersifat final dan akan kami gunakan sebagai acuan untuk menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih," kata Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Patna Sunu. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 81 Tahun 2010 yang ditandatangani lima anggota KPU, Panwas Pilkada, dan masing-masing saksi pasangan calon.

Proses penghitungan suara yang digelar secara terbuka di aula sebuah hotel di Trenggalek itu, berlangsung tertib dan aman. Nyaris tidak ada interupsi, baik dari perwakilan saksi tim pemenangan Mulyadi-Kholiq, maupun dari dua perwakilan tim pemenangan pasangan calon lain yang kalah, dalam penghitungan itu.

"Kami sebenarnya sempat menyayangkan proses penghitungan ulang yang tanpa disertai bukti surat suara. Namun kami tak ingin mempermasalahkan karena hasil rekapitulasi ini sudah benar, tidak beda jauh dengan hasil rekapitulasi kami," papar perwakilan saksi pasangan Suharto-Samsuri.

Hal senada juga disampaikan kubu Mahsun Ismail-Joko Irianto. Melalui sekretaris tim pemenangannya, Mahdi Haris, Mahsun menyatakan menerima seluruh hasil rekapitulasi akhir yang dilakukan KPU.

"Setelah penetapan hasil penghitungan suara ini, KPU memberi kesempatan tiga hari kepada masing-masing pasangan calon, jika ingin mengajukan gugatan pilkada ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Sunu.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada pasangan calon yang melayangkan gugatan pilkada, lanjut Sunu maka KPU akan langsung melakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Sebaliknya, jika ada kubu pasangan calon yang menggugat maka KPU akan memberi waktu tambahan selama 14 hari hingga putusan MK atas gugatan pilkada keluar.

Sebagaimana hasil rekapitulasi akhir KPU tersebut, konfigurasi perolehan suara antara pasangan Mulyadi-Kholiq, Mahsun Ismail-Joko Irianto, dan Suharto-Samsuri di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek nyaris sama dengan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei.

Mulyadi yang dikalahkan Suharto dalam Pilkada 2005 itu unggul di semua kecamatan dengan perolehan suara siginifikan dalam Pilkada 2010. Di Kecamatan Trenggalek yang semula diprediksi menjadi ladang suara Bupati Suharto, justru dimenangkan Mulyadi-Kholiq dengan 14.767 suara. Suharto-Samsuri hanya meraup 10.178 suara, sedangkan Mahsun-Joko dengan 7.122 suara. Padahal, di TPS 6 Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek, tempat Mulyadi mencoblos, Mahsun-Joko justru unggul.

Bupati Trenggalek periode 2000-2005 yang pada Pilkada 2010 berpasangan dengan Ketua DPC PKB Trenggalek, Kholiq, itu di TPS 6 hanya meraup 133 suara, sedangkan Mahsun-Joko mampu mendulang 144 suara. Meskipun demikian, Mulyadi-Kholiq berjaya di kecamatan yang sebelumnya dikenal sebagai basis massa Suharto-Samsuri dan Mahsun-Joko, seperti di Durenan, Watulimo, Pule, dan Munjungan. Perolehan suara Mulyadi-Kholiq bahkan selalu berada di atas angka 10 ribu, sementara dua kompetitornya selalu di bawah angka tersebut.

Bahkan di beberapa kecamatan lainnya suara dua pasangan tersebut tidak mencapai sepertiga suara Mulyadi-Kholiq, kecuali di Kecamatan Watulimo Suharto-Samsuri sempat memberikan perlawanan sengit. Di tempat kelahiran Cawabup Samsuri itu, pasangan Suharto-Samsuri mendapat dukungan hingga 11.690 suara. Namun jumlah itu masih berada di bawah perolehan Mulyadi-Kholiq dengan 14.702 suara.

Secara keseluruhan, dari total 336.069 surat suara yang direkapitulasi, terdapat 321.085 surat suara dinyatakan sah, selebihnya 14.984 surat suara tidak sah. "Sementara tingkat ketidakhadiran pemilih dalam Pilkada 2010 sekitar 39 persen," kata Sunu menambahkan. (kompas/haz)

0 komentar:

Posting Komentar

TULIS KELUHAN ANDA DI SINI