Radar Tulungagung,Kamis, 25 Juni 2009

TRENGGALEK – Terdakwa pemalsuan surat Parmono Hadi Susilo, warga Tanggaran, Ke­cama­tan Pule, akhirnya bebas. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menangani ban­ding­­nya menyatakan, caleg ja­di Partai Keadilan Se­jahtera (PKS) ini tidak terbukti secara sah dan me­yakinkan memalsu­kan surat seperti dituduhkan pihak Perhutani.
Penasihat hukum Par­mono, Setyo Eko menga­takan mendapatkan peti­kan putusan itu kemarin sore. Sebelumnya Eko mengaku mendengar kabar putusan bebas. Sehingga seharian kemarin dia memantau salinan putusan tersebut sampai ke Pengadilan Negeri Trenggalek.
“Kami sempat cek ke kantor pos, siang belum datang. Baru pukul tiga (sore) datang. Akhirnya dilakukan koordinasi,” ujar Eko.
Meski menerima petikan putusan, awalnya Parmono diperkirakan belum bisa bebas kemarin. Pasalnya Kajari Trenggalek Fentje E. Loway kemarin tidak ngantor, lantaran tugas dinas ke Surabaya. “Ternyata bisa diwakilkan, akhirnya kami bawa pulang Pak Parmono,” ucap pengacara asal Malang ini.
Begitu disampaikan kabar gembira itu, Parmono langsung mengucap syukur. Pukul 18.00 dia meninggalkan Rutan Treng­galek. “Hasil bandingnya yang bersangkutan bebas, jadi bisa pulang,” ucap Kepala Rutan Treng­galek Krismono.
Setelah keluar dari Rutan Treng­galek, Parmono kemudian bersa­ma penasihat hukum dan bebera­pa kader PKS lainnya sempat ke Pendapa untuk menemui Bupati Trenggalek Soeharto. Tak lama di pendapa, rombongan Parmono ke­mudian menuju ke Tanggaran, Pule.
Dikatakan Eko, selain menya­takan secara sah tidak terbukti me­malsukan surat, dan meminta agar kejaksaan negeri Trengga­lek selaku eksekutor membe­bas­kan Parmono, juga agar kejak­saan mengembalikan harkat dan martabat Parmono.
Tentang pembebasan Parmono ini Kasi Pidana Umum Kejak­saan Negeri Trenggalek sekali­gus jaksa penuntut umum perka­ra Parmono, Budi Santoso belum berkomentar.
Sekadar mengingatkan, Parmo­no Hadi Susilo dituduh Perhutani telah melakukan pemalsuan surat permohonan surat pemberita­hu­an pajak terhutang (SPPT). Tiga bulan setelah mengajukan permo­ho­nan tersebut keluar surat pem­beritahuan obyak pajak (SPOP) untuk 588 warga Tanggaran.
Karena tidak meminta izin ke Perhutani, kemudian Parmono diperkarakan dengan tuduhan me­langgar pasal 263 KUHP. An­caman pasal ini 6 tahun penjara. Jaksa menuntut empat tahun pen­jara, namun kemudian majelis hakim memutus delapan bulan pen­jara. Jika sesuai putusan Pe­ngadilan Negeri Trenggalek, ha­rusnya dia bebas pada Agustus nanti. Namun karena Pengadilan Tinggi Jatim memutus bebas, akhirnya Parmono bisa pulang kemarin. (tin)

Catatan CahNdeso:

Ini Baru Berita, Ini Berita Baru ! Kawula alit dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi. Program yang dijanjikan Pemerintah : sejuta lahan untuk kawula alit yang betul-betul membutuhkan, harus segera diwujudkan !!!