Radar Tulungagung,Kamis, 25 Juni 2009
TRENGGALEK – Terdakwa pemalsuan surat Parmono Hadi Susilo, warga Tanggaran, Kecamatan Pule, akhirnya bebas. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menangani bandingnya menyatakan, caleg jadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat seperti dituduhkan pihak Perhutani.
Penasihat hukum Parmono, Setyo Eko mengatakan mendapatkan petikan putusan itu kemarin sore. Sebelumnya Eko mengaku mendengar kabar putusan bebas. Sehingga seharian kemarin dia memantau salinan putusan tersebut sampai ke Pengadilan Negeri Trenggalek.
“Kami sempat cek ke kantor pos, siang belum datang. Baru pukul tiga (sore) datang. Akhirnya dilakukan koordinasi,” ujar Eko.
Meski menerima petikan putusan, awalnya Parmono diperkirakan belum bisa bebas kemarin. Pasalnya Kajari Trenggalek Fentje E. Loway kemarin tidak ngantor, lantaran tugas dinas ke Surabaya. “Ternyata bisa diwakilkan, akhirnya kami bawa pulang Pak Parmono,” ucap pengacara asal Malang ini.
Begitu disampaikan kabar gembira itu, Parmono langsung mengucap syukur. Pukul 18.00 dia meninggalkan Rutan Trenggalek. “Hasil bandingnya yang bersangkutan bebas, jadi bisa pulang,” ucap Kepala Rutan Trenggalek Krismono.
Setelah keluar dari Rutan Trenggalek, Parmono kemudian bersama penasihat hukum dan beberapa kader PKS lainnya sempat ke Pendapa untuk menemui Bupati Trenggalek Soeharto. Tak lama di pendapa, rombongan Parmono kemudian menuju ke Tanggaran, Pule.
Dikatakan Eko, selain menyatakan secara sah tidak terbukti memalsukan surat, dan meminta agar kejaksaan negeri Trenggalek selaku eksekutor membebaskan Parmono, juga agar kejaksaan mengembalikan harkat dan martabat Parmono.
Tentang pembebasan Parmono ini Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek sekaligus jaksa penuntut umum perkara Parmono, Budi Santoso belum berkomentar.
Sekadar mengingatkan, Parmono Hadi Susilo dituduh Perhutani telah melakukan pemalsuan surat permohonan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). Tiga bulan setelah mengajukan permohonan tersebut keluar surat pemberitahuan obyak pajak (SPOP) untuk 588 warga Tanggaran.
Karena tidak meminta izin ke Perhutani, kemudian Parmono diperkarakan dengan tuduhan melanggar pasal 263 KUHP. Ancaman pasal ini 6 tahun penjara. Jaksa menuntut empat tahun penjara, namun kemudian majelis hakim memutus delapan bulan penjara. Jika sesuai putusan Pengadilan Negeri Trenggalek, harusnya dia bebas pada Agustus nanti. Namun karena Pengadilan Tinggi Jatim memutus bebas, akhirnya Parmono bisa pulang kemarin. (tin)
Catatan CahNdeso:
Ini Baru Berita, Ini Berita Baru ! Kawula alit dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi. Program yang dijanjikan Pemerintah : sejuta lahan untuk kawula alit yang betul-betul membutuhkan, harus segera diwujudkan !!!
0 komentar:
Posting Komentar
TULIS KELUHAN ANDA DI SINI